Usulan Revisi Perda Covid-19 DKI Lebay.

Pengamat Perkotaan Jakarta-Aktivis Jakarta Sugiyanto (SGY)-(Foto-Ist)

Tugas Satpol PP  atau PPNS memang seperti itu, yakni sebagi penyidik.  Tanpa ditulis detail , semua orang  tahu tugas penyidik  PPNS  seperti itu adanya. Ketentuan ini dapat dilihat dalam  Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Oleh  : Sugiyanto
Pengamat Perkotaan Jakarta/Aktivis Jakarta

Banyak teman tanya tentang usulan pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi perda No 2 tahun 2020, yakni perda  tentang Penanggulangan Corona Disease 2019.  Saya enggan untuk membahas hal ini sebab bukan hal menarik untuk dibahas.

Saya pikir  hal paling penting melawan wabah Covid-19 adalah kebersamaan. Pemerintah DKI Jakarta harus membangkitkan rasa saling bertanggungjawab, gotong royang, bersama-sama dengan masyarakat melawan Covid-19.

Tapi Saya penasaran juga nih. akhirnya Saya coba cek pemberitaan media, rupanya benar ada usulan Pemprov DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta untuk merevisi perda Covid-19. Singkat cerita, ada dua hal yang menjadi pembahasan dimasyarakat, yakni Satpol PP  atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penyidik dan sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulagi melanggar perda Covid-19  

Dalam draf usulan  penambahan tertulis dalam BAB IXA Penyidikan dengan Pasal 28A. Pasal 28A menyebutkan selain aparat kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta atau penyidik pada Satpol PP diberikan kewenangan khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda. 

Pada detail rinciannya terdapat lebih dari 12-13 point tentang kewenangan Satpol PP. Diantaranya, Satpol PP berwenang menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana, melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, dan wewenang lainnya.

Saya kok berpikir usulan ini Lebay alias berlebihan!

Bukankah tugas Satpol PP  atau PPNS memang seperti itu, yakni sebagi penyidik.  Tanpa ditulis detail , semua orang  tahu tugas penyidik  PPNS seperti itu adanya. Ketentuan ini dapat dilihat dalam  Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 

Pada Pasal 7 huruf c  dan d, disebutkan,  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  Satpol PP berwenang melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan  melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.Sedangakan tentang pengertian dan wewenang penyidik dapat dilihat pada pasal 6 dan pasal 7 KUHAP.    

Sekarang yang jadi masalah adalah tidak semua Satpol PP dan PSN  DKI adalah  penyidik. Boleh jadi hanya ada beberapa Salpol PP atau PNS yang telah memenuhi syarat menjadi penyidik. Dengan jumlah Satpol PP dan PPNS yang terbatas, lalu apakah mampu melakukan penyidikan kepada semua orang yang melanggaran perda Covid-19?

Memperhatikan wewenang Satpol PP diatas, maka tentu usulan sanksi pidana bagi pelanggar yang diketahui mengulagi lagi perbuatannya  melanggar perda Covid-19 tak perlu lagi diusulkan, lantaran ketentuan pidana telah termaktub dalam perda No 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Disease 2019.

Pada pasal 6 huruf  i dan j, dijelaskan, pemerintah DKI Jakarta dalam upaya penanggulanagan Covid-19 berwenang melakukan pelaporan atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan melakukan upaya lain diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pasal ini sudah cukup bagi Pemprov DKI Jakarta atau Satpol PP dan PPNS  mempidakan setiap orang atau lainnya  yang diduga melanggaran perda dan ketentuan aturan Covid-19 lainnya. Dengan demikian maka tak perlu lagi ada usulan revisi perda Covid-19.

Ketentuan pidana juga jelas disebutkan pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Semua ketentuan aturan pidana telah lengkap. Sepertinya tak perlu pemprov DKI Jakarta membuat aturan sanksi pidana lagi. Yang dibutuhkan saat ini adalah bukan banyaknya aturan ini dan itu, tetapi  kesungguhan semua pihak, baik pemerintah DKI Jakarta juga masyarakat Jakarta dalam upaya melawan dan menanggulangi bencana non alam wabah Covid-19 ini bersama-sama.

The End